Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2021

Salah satu item penghasilan guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama adalah Tunjangan Profesi Guru sebagai peningkatan komptensi, motivasi dan profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan bagi guru Madrasah, kepala Madrasah dan pengawas pada Madrasah tahun Anggaran 2021.
Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminankesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikankepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
- Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
- Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.
Silahkan Download DI SINI